PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPP GURU PNSD

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019

Kemendikbud kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Lampiran 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019/2020 yang antara lain mengatur Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru.

A.  Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan  Penghasilan  yaitu  meningkatkan  gairah kerja  dan  kesejahteraan  bagi  Guru Pegawai  Negeri  Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.

B.  Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan 
1.  Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.  Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.  Hadir  dan  aktif  mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru kelas atau  aktif  membimbing  sebagai  guru  bimbingan  konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5.  Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6.  Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

C.  Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam  gambar  1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Satuan  pendidikan  mengusulkan  data  Guru  PNSD  yang  akan menerima  dana  Tambahan  Penghasilan  ke  dinas  pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2.  Dinas  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangannya  melakukan verifikasi  data  Guru  PNSD  yang  akan  menerima  dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan. 
3.  Surat  Keputusan  Dana  Tambahan  Penghasilan (SKDTP) Guru  PNSD yang  memenuhi  persyaratan  ditetapkan  Pemerintah  Daerah  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
4.  Pemerintah  Daerah  sesuai  kewenangannya  menyalurkan  Dana Tambahan  Penghasilan  ke  Guru  PNSD  penerima  pertriwulan.
Pemerintah Daerah  wajib  membayarkan  Tambahan  Penghasilan setiap  triwulan,  paling  lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah diterimanya dana Tambahan  Penghasilan  di rekening  kas  umum  daerah  (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.  Kepala  daerah  membuat  dan  menyampaikan  laporan  realisasi pembayaran Tambahan  Penghasilan  Guru  PNSD sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,  serta  membuat  laporan kepada  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan c.q.  Direktur  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan  Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daearah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar