Kemendikbud kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Lampiran
3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis
Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun
2019/2020 yang antara lain mengatur Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran
Tambahan Penghasilan Guru.
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran
Tambahan Penghasilan yaitu
meningkatkan gairah kerja dan
kesejahteraan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat
pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah
S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir
dan aktif mengajar
sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau
aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan
komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
C. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses
penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam
gambar 1 dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Satuan
pendidikan mengusulkan data
Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan
Penghasilan ke dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi data
Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan
dari satuan pendidikan.
3. Surat
Keputusan Dana Tambahan
Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi
persyaratan ditetapkan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
4. Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya
menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan
ke Guru PNSD
penerima pertriwulan.
Pemerintah
Daerah wajib membayarkan
Tambahan Penghasilan setiap triwulan,
paling lama 7
(tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tambahan
Penghasilan di rekening kas
umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Kepala
daerah membuat dan
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan
Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
membuat laporan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk
lebih memahami Juknis Penyaluran TPG,
Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan
Anda download dan baca Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
(TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini
Link
download Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS
Daearah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar