Edaran Kemendagri 025/2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut |
Surat
Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Kementerian
Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12
Juni 2019.
"Edaran dikeluarkan
dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan
seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi
Prabowo.
Ketentuan yang tertuang
dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku
bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Diantara hal-hal yang harus
diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan
pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan
atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan
upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam
satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya
dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari
kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan
penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
Demikian info tentang Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan
Pakaian Dinas dan Atribut. Semoga bermanfaat.