PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan karena Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  46 Tahun  2016  tentang  Penataan  Linieritas  Guru  Bersertifikat Pendidik  belum  memadai  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

Dengan demikian, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan  atas  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016  tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru yang mengubah Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan 46  Tahun  2016  tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,  dan  Lampiran  V Permendikbud Nomor 16/2019.

Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·          Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·          Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
·          Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
·          Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
·          Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini


Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Tidak ada komentar