Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dengan demikian, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan
atas Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang baru yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan 46 Tahun
2016 tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik.
Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah
menyatakan bahwa merubah seluruh
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran
V Permendikbud Nomor 16/2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai
Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·
Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan
tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·
Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah
Dasar (SD),
·
Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP),
·
Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Atas (SMA),
·
Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar