PERATURAN BKN NO 9/2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI |
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan BKN Nomor 9/2019 yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta tugas dan fungsi (tupoksi) sampai dengan tata cara penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.
Peraturan
BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN
Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 46 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan
Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan
sebagai pelaksana teknis
dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan
jabatan karier PNS. Peneliti
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang
penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan
dalam Pasal 3 Peraturan BKN Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu
melakukan Penelitian, Pengembangan,
dan/atau Pengkajian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Peneliti dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka
BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan
bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit dapat sesuai atau
tidak sesuai dengan
jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai pangkat
dan golongan ruang berlaku
sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah mengenai Gaji dan
Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN
Nomor 9 Tahun 2019.
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar