Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah – Kemenag Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019) |
Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran Pelajaran 2018-2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 tanggal 25 April 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019.
Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA
(Madrasah – Kemenag) Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran Pelajaran 2018-2019, terdapat
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018/2019 dan Petunjuk
Khusus Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018/2019.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH RA - MI MADRASAH TAHUN 2019 |
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019,
sesuai buku Petunjuk Teknis – Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA
(Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 adalah sebagai berikut:
1.
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki izin operasional.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak
bolak-balik, data Siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, disi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
4.
Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih
dengan mcnggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus.
5.
Pengisian bIango ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan
menerima blangko ijazah dan Kabupaten/Kota/Provinsi Setelah ijazah disahkan
oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta
didik yang berhak menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalarn Pengisian blangko Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau di tipe.ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam Pengisian, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam Pengisian,
Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam Pengisian
yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis paling lambat 31 Descmber 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum
Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika
terjadi kekurangan bIango Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazab ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-Iambatnya tanggal 30 November 2019.
Petunjuk Khusus Pengisian
Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018/2019 terdiri dari Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Ijazah RA tahun pelajaran 2018/2019, Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Ijazah MI
MTS dan MA tahun pelajaran 2018/2019 bagian depan, dan Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengisian Ijazah MI MTS dan MA tahun pelajaran 2018/2019 bagian belakang.
Lebih lengkap silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis –
Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 serta
Materi Sosialisasi Juknis Pengisian
Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019.
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pengisian
Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق