Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis)
Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Sesuai
Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam
Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 atau
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Beradasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2019, Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1246K/70/MEM/2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang
berlaku hanya yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
Berdasarkan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 (Perka
BKN Nomor 4 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai
jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahti Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada angkd 2, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III /c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang IV / a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lV / c.
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama:
1)
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/ d; dan
2)
Pangkat Pembina Utaffi&, golongan ruang IV/ e
Jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan rllang untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang
ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 di
bawah ini. Link Download Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun
2019 ----DISINI----
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar