Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 |
Peraturan
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk
mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan
produktif, sehat, dan bahagia.
Berdasarkan
Pasal 2 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa
Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia
Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa
persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Selama
masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan
pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang
diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan
masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan
Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Masa Persiapan Pensiun, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan
masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis
kepada:
a.
Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b.
PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional
ahli utama.
Permohonan
masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani
masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2019 ini
Apa
saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ?
Berdasarkan Pasal 9 Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019, Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1
(satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun
terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur
Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya
keputusan pemberian masa persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun,
PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa persiapan
pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Adapun
Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), yakni
PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait
dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi
Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan
pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi
pelayanan kepegawaian; dan memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang
menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019) di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian
informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun
2019). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar