PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG GAJI POKOK PENSIUNAN PNS


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa Terhitung mulai  tanggal 1 Januari 2019:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 20l9  dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun  pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar  V-A sampai  dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri  Sipil dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai  dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri  Sipil yang tewas yang dipensiun  tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 20I9, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 200l, setelah pension pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak  mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar  jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya dinyatakan bahwa “Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pension”

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Selain pensiun pokok, kepada penerima pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Bagi Anda yang ingin tahu besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan PNS atau duda/janda silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 berikut Lampirannya  -----disini----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Tidak ada komentar