Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS


Pemerintah telah menernitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam  mengembangkan  kemampuannya  pada  era digital,  perlu  menambahkan  dan  mengintegrasikan muatan  informatika  pada  kompetensi  dasar  dalam kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  2013  pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  58  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013 Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  954) diubah di antaranya sebagai berikut:
(1)  Mata  pelajaran  Sekolah  Menengah Pertama / Madrasah  Tsanawiyah  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dikelompokkan atas:
a.  mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.  mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  A  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler  yang  bertujuan  untuk  mengembangkan kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan  penguatan  kemampuan  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler  yang  bertujuan  untuk  mengembangkan kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi  keterampilan  peserta  didik  terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)  Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran umum  Kelompok  A  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2)  bersifat  nasional  dan  dikembangkan  oleh Pemerintah.
(5)  Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran umum  Kelompok  B  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  bersifat  nasional  dan  dikembangkan  oleh Pemerintah  dan  dapat  diperkaya  dengan  muatan lokal  oleh  pemerintah  daerah  dan/atau  satuan pendidikan.
(6)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  A  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.  Bahasa Indonesia;
d.  Matematika;
e.  Ilmu Pengetahuan Alam;
f.  Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g.  Bahasa Inggris.
(7)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.  Seni Budaya;
b.  Pendidikan  Jasmani,  Olahraga,  dan  Kesehatan; dan
c.  Prakarya dan/atau Informatika.
(8)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (7)  dapat  ditambah  dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS bahwa Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran  pilihan  dilaksanakan mulai  tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS -----DISINI-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS. Terima kasih, Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar