Pemerintah telah menernitkan
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013
SMP – MTS dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta
didik dalam mengembangkan kemampuannya
pada era digital, perlu
menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika
pada kompetensi dasar
dalam kerangka dasar dan
struktur kurikulum 2013
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP –
MTS dinyatakan bahwa beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
954) diubah di antaranya sebagai berikut:
(1) Mata
pelajaran Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1)
dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata
pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan
kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(3) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta
didik terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan
dan acuan pembelajaran
mata pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat nasional
dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan
dan acuan pembelajaran
mata pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersifat
nasional dan dikembangkan
oleh Pemerintah dan dapat
diperkaya dengan muatan lokal
oleh pemerintah daerah
dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata
pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dapat
ditambah dengan mata pelajaran
muatan lokal yang berdiri sendiri.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP –
MTS bahwa Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan
dilaksanakan mulai tahun ajaran
2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP –
MTS. Terima kasih, Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar