Berita
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 |
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini dinyatakan bahwa Penilaian hasil
belajar oleh Satuan
Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
termasuk juga ujian kompetensi keahlian.
Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan
dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1) Peserta
didik dinyatakan lulus
dari satuan/program pendidikan
setelah: a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran; b. memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.
lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan
peserta didik sebagaimana
ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Dengan demikian mengacu pada
Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN menentukan kelulusan, namun kriteria
minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, jika suatu
sekolah menetapkan KKM kelulusan USBN adalah 70. Maka siswa yang dinyatakan
lulus adalah mereka yang memperoleh nilai minimal 70.
Terkait pembiayaan kegiatan
US dan USBN dalam Permendikbud No 4
Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan
Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber
lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan. (3)
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Satuan Pendidikan dilarang
memungut biaya pelaksanaan
UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (disini)
Terima kasih Anda sudah
membaca informasi terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah., semoga bermanfaat dan semoga sukses.
Tidak ada komentar