Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini dinyatakan bahwa Penilaian  hasil  belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  termasuk juga ujian kompetensi keahlian.

Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1)  Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah: a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan.

Dengan demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN menentukan kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, jika suatu sekolah menetapkan KKM kelulusan USBN adalah 70. Maka siswa yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memperoleh nilai minimal 70.

Terkait pembiayaan kegiatan US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  memungut  biaya  pelaksanaan  UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (disini)

Terima kasih Anda sudah membaca informasi terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah., semoga bermanfaat dan semoga sukses.





Tidak ada komentar