Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 |
Tata cara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diamanatkan oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala
(Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017. Perka ini merupakan Perka turunan dari PP
Manajemen PNS dari total 13 Perka yang direncanakan.
Dijelaskan oleh Direktur
Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto bahwa Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini
mengatur beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 antara lain: bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus
dilantik dan diambil sumpahnya. Selain itu Perka
BKN No 7 Tahun 2017 ini juga memuat contoh naskah pelantikan.
Jika selama ini susunan
acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tidak seragam, ada yang
membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yang melakukan pengambilan
sumpah dulu baru dibacakan naskah pelantikan. Dengan Perka ini harapannya tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi seragam. Substansi lain yang
diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 (tiga puluh) hari
sejak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN No 7 tahun 2017 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang
merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 juga dapat segera ditetapkan sehingga
pelaksanaan PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal.
Berikut ini Link Download Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata
cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator (JA), Jabatan
Pengawas, Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (DISINI)
Demikian informasi tentang Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji JA, Jabatan Pengawas, JF, dan JPT. Semoga ada manfaatnya.
========================
Tidak ada komentar