Bapak/Ibu guru sebagaimana
diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud
no.4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Mulai Maret 2017 Kemendikbud
memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud
No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Nomor
17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal 23 Permendikbud No 12
Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya berlaku
surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
Mengacu Pada Permendikbud No
12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam
Lampiran I adalah:
1.
Tugas Tambahan Sebagai wakil kepala
satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari
Guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI
2.
Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan,
kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan
kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi
wakil kepala satuan pendidikan yang
berasal dari Guru
bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI
3.
Tugas tambahan dengan
persetujuan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan
Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja
paling sedikit 18 (delapan
belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
Dalam Permendikbud No 12
Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan,
namun dinyatakan Masa kerja kepala
sekolah dihitung sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun ketentuan Jumlah
Wakil Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling
banyak 3 (tiga) orang pada
jenjang SMP sesuai
dengan jumlah rombongan belajar
(rombel) yang dimiliki
oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3
(tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu)
wakil kepala satuan pendidikan;
b)
10 (sepuluh) sampai
dengan 18 (delapan
belas) rombongan belajar dapat
memiliki paling banyak
2 (dua) wakil kepala satuan
pendidikan;
c)
lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak
3 (tiga) wakil
kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan
paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang
dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3
(tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu)
wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10
(sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak
2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c)
19 (sembilan belas)
sampai dengan 27
(dua puluh tujuh) rombel
dapat memiliki paling
banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)
lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak
4 (empat) wakil
kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan
paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang
dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)
3 (tiga) sampai
dengan 9 (sembilan)
rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil
kepala satuan pendidikan;
b) 10
(sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak
2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c)
19 (sembilan belas)
sampai dengan 27
(dua puluh tujuh) rombel
dapat memiliki paling
banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)
lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak
4 (empat) wakil
kepala satuan pendidikan;
Adapun ketentuan Kepala
Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah
sebagai berikut:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan
pendidikan atas persetujuan
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi
yang memadai sebagai
kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan
pendidikan atas persetujuan
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi
yang memadai sebagai
kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada
SMK.
Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki
kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program
studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang
memadai sebagai Kepala untuk
setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada
SMK.
Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala dinas pendidikan
provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang
memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Lalu kapan Pencairan
Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah
Daerah
provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi
sesuai tempat terbitnya
SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD)
provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/
kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.
musik dan artikelnya mantaap gan
BalasHapus