JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH YANG DIAKUI DI DAPODIK PEMENDIKBUD

Bapak/Ibu guru sebagaimana diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud no.4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Nomor  17  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2016  Nomor  684),  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan  dan  mempunyai  daya  berlaku  surut  sejak tanggal 1 Maret 2017.

Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:

1. Tugas Tambahan Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

3. Tugas  tambahan  dengan  persetujuan  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling  sedikit  18 (delapan  belas)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)  lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki  paling banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

2)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

3)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;


Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah sebagai berikut:

1)  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.

2)  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 

3)  Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi. 

4)  Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK. 

5)  Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. 

Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah  Daerah  provinsi/kabupaten/kota  wajib  membayarkan Tunjangan  Profesi  sesuai  tempat  terbitnya  SKTP  setiap  triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.

Trimks



= Baca Juga =



1 komentar: