PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah adalah
sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang
pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan sertifikat Hasil Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi
nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada
mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
Permendikbud
No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan
bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang
berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas
perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada
peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN
bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL |
Lalu bagaimana jika Ijazah
dan SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud
No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan
bahwa (1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan
dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah
rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai Surat
Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur
tentang surat keterangan pengganti ijazah.
Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau
ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui
aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun
melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun
melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi tentang Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar