Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. (Mohon yang sudah
download Draf Juknis BOS 2017 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8
Tahun 2017 Tentang Juknis BOS Tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK, karena ada
beberapa perubahan)
Dalam
Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun
2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS
merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan
pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Terkait
Penyaluran Dana BOS tahun 2017 sesuai Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK
yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap
triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari
Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat
sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada
waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari
RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
a.
Penyaluran tiap triwulan
1)
Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2)
Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3)
Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4)
Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
b.
Penyaluran tiap semester
1)
Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2)
Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran
dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian Keuangan.
Ketentuan Penggunaan
BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk
SD SMP SMA dan SMK (Ada perbedaan dibandingkan
dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan
Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis
dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan
operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang
bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening
sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan
Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun
2017
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan
keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya
wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang
mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel,
sewa ruang sidang, dan lainnya; -
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10.
membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki
prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan
yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber
dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan
operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara
peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/
sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen
Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun
2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.
Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran
untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku
teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan
buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata
pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai
berikut:
1) SD
a) Penyelenggara
Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus
dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II
dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus
dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1)
dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran
Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan
ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara
Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah
merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah
buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan
jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan
buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh
peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan
sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a) SMP Penyelenggara
K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta
didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas
9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli
bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta
didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun
ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk
setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan
ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah
merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah
buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan
jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks
pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan
ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi
untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan koran
dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline
maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi
perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan
dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru
apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2.
Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka
penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama),
antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan
sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif
efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual
pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi
pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah
anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana
Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan
akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran
mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka
biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi,
biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya
umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila
diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi
pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian
sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan
terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas
pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar
sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah
daerah.
5.
Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,
kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer,
CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau
obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas
administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk
keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/
kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau
pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB
dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT,
kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman
sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan
Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang
meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen
pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan
data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi
menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di
sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran
honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah,
baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak
perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan
dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang
operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk
upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil
atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan
pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama
masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka
BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina
yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata
usaha (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB
Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk
SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum
setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant
pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya
diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak
disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau
akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu,
seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan
kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya
yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya
yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan
mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7.
Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan
di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau
prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk
pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus
penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan
pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas
untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi
dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau
jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi
dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air
hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah
lainnya.
9.
Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan
administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan
Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor
bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari
total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses
pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang
meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah
yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in
One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal
bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh
digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik
sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer
milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga
maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh
digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga
tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli,
BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner,
laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan
garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris
sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila
seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi
pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk
keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat
bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai
antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang
diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau
kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Selengkapnya
termasuk Selain Ketentuan Komponen penggunaan BOS untuk SD dan SMP, dalam Permendikbud
No 8 Tahun 2017 ini juga dijelaskan Ketentuan
Komponen penggunaan BOS pada SMA dan SMK selengkapnya silahkan Download Permendikbud
No 8 Tahun 2017
Demikian informasi tentang Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS SD SMP SMA Tahun 2017. Semoga ada manfaatnya.
ليست هناك تعليقات