PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 |
Dalam rangka
mendukung fungsi dan
peran strategis pendidik dan
tenaga kependidika, kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan
Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a.
hukum;
b.
profesi;
c. keselamatan
dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak
atas kekayaan intelektual.
(3)
Perlindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan
terhadap:
a.
tindak kekerasan;
b.
ancaman;
c.
perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi;
dan/atau
e.
perlakuan tidak adil, dari
pihak peserta didik,
orang tua peserta
didik, Masyarakat,
birokrasi, dan/atau pihak
lain yang terkait dengan pelaksanaan
tugas sebagai Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
(4)
Perlindungan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan
terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan
lain yang dapat menghambat Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain.
(6)
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf
d berupa perlindungan terhadap:
a. hak
cipta; dan/atau
b. hak
kekayaan industri.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 10
Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (KlikDisini)
Tidak ada komentar