Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMP telah menerbitkan Panduan
Penyusunan RPP jenjangan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Panduan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran Sekolah Menengah
Pertama dimaksudkan untuk mendukung
pemberlakuan Kurikulum 2013
di semua SMP
di Seluruh wilayah Indonesia.
Penyusunan RPP
bukan hanya sekedar urusan persiapan
administratif seperti yang diyakini sebagian guru, melainkan
kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai sebuah proses.Dalam
perspektif manajemen, kegiatan
perencanaan selalu mendahului kegiatan
pencapaian tujuan.Penyusunan dan
pengembangan RPP dapat dilakukan
oleh guru secara mandiri maupun secara berkelompok.Acuan pertama dari penyusunan
RPP adalah silabus dan standar isi.
RPP dikembangkan
pada setiap awal
semester atau awal
tahun pelajaran. Ini dimaksudkan
agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.Sehubungan dengan
hal tersebut, dipandang
perlu untuk menerbitkan panduan penyusunan
RPP yang secara
rinci dapat menjadi
petunjuk operasional bagaimana
komponen-komponen RPP disusun dalam format yang tertata lengkap.
Komponen mengacu
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Permendikbud Nomor 103
Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan
Dasar dan Menengah. Adapun komponen RPP
terdiri dari:
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam
silabus dan KD yang harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,
atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
Berdasar pada Komponen-komponen pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, format RPP
jenjang SMP sesuai Panduan Penyusunan RPP
SMP ini adalah sebagai berikut:
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/ Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A.
Kompetensi Inti
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C.
Tujuan Pembelajaran
D.
Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E.
Metode Pembelajaran
F.
Media dan Bahan
G.
Sumber Belajar
H.
Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti
c.
Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
….
Dst…
I.
Penilaian
1. Teknik penilaian
a.
Sikap spiritual
b.
Sikap sosial
c.
Pengetahuan
d.
Keterampilan
2.Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
Selengkapnya termasuk panduan
pengisian format tersebut silahkan download PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI
PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016 (KlikDisini)
ليست هناك تعليقات