Guru
TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS
Berikut
ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang
disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen
GTK
Persyaratan
Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:
1.
Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
2.
Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota;
b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan
jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
f. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang
telah diterbitkan; dan
g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun
terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
1)
Guru oleh Kepala Sekolah; dan
2)
Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
3.
Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
a. Unsur Utama :
1) Pendidikan
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan
diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu
dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi
yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat
pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan
SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
2) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu;
b) laporan hasil penilaian kinerja guru
kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian,
perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian;
c) laporan hasil penilaian kinerja tugas tambahan dengan
melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi
hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa
penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran;
d) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas
melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan;
e) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas
tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar.
3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Surat
Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan:
a) Pengembangan Diri
1) Laporan pengembangan diri dengan sistematika yang
telah ditentukan;
2) Surat tugas atau surat izin dari atasan langsung; dan
3) Fotokopi surat keterangan/sertifikat/STTPL yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b) Publikasi Ilmiah Bukti fisik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
c) Karya Inovatif. Bukti fisik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
b. Unsur Penunjang:
1) Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
2) Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan
angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau
ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat
pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan
SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung
tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
4) Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam
masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Demikian informasi tentang Tata Cara dan
Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar