Berita
SYARAT GUNAKAN KIP UNTUK DAPAT DANA BANTUAN PENDIDIKAN
Meski Kartu Indonesia Pintar
(KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan
dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik
yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan
(dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus
dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan
namanya terdaftar di dapodik sekolah.
"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya
berlaku jika anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus
bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid saat kunjungan kerja
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP Negeri 1 Kalawat,
Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).
Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang berhak menerima KIP
ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak menerima KIP antara lain anak
yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari
keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun
rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah agar bisa
diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah
kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak agar membantu kelancaran
distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon
partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah program pemerintah yang
mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua
pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang
berhak," ujarnya.
Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa digunakan bagi siswa yang telah lulus
SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah
lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang
bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Akhir Agustus 2016 menjadi batas akhir pendataan ulang atau verifikasi data
siswa penerima KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP, diharapkan mendaftarkan
kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum mendapatkan KIP namun masuk
kriteria sebagai anak yang berhak menerima KIP, sekolah dapat memasukkan
namanya ke aplikasi dapodik di kolom usulan sekolah
Tidak ada komentar