FGI
SK DIRJEN DIKDASMEN TERBARU (REVISI) TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum
2013
Berdasarkan
SK Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah
Nomor 305/Kep/D/Kr/2016 Tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah. menetapkan
sebagai berikut
KESATU :
Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA :
Menetapkan Sekolah Menengah
Atas pelaksana Kurikulum
2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT :
Menetapkan Sekolah Menengah
Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam
lampiran IV keputusan ini.
KELIMA :
Menetapkan satuan pendidikan
khusus pelaksana Kurikulum
2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM :
Pengawasan pelaksanaan Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU sampai dengan
Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah bersama dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar