FGI
SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: APLIKASI
DAPODIK VERSI 2016
Sesuai SK Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan
KESATU :
Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri,
sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI |
KEDUA :
Satuan Pendidikan pelaksana
Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan
oleh kepala daerah
atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA :
Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada diktum kesatu adalah
Satuan Pendidikan yang
terakreditasi A dan B.
KEEMPAT :
Kepala daerah dan/atau ketua
yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan
pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum
2013.
KELIMA :
Biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 sampai dengan
4 (LENGKAP SE INDONESIA). Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar