Berikut Ini persyaratan dan mekanisme penyetaraan Guru TK Non PNS 2016 / Persyaratan
dan Mekanisme Penyetaraan Guru TK Bukan
PNS 2016, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK
Nomor 254/B2.3/KP/2016 tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru
TK Bukan PNS.
1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian
kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul
dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru
tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat keterangan aktif mengajar dari
kepala sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah memiliki.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/
madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik
yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi
yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik
pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari
kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/ Pembimbingan dan
diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi/ Kantor Wilayah
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.
PENYETARAAN / INPASSING GURU TK NON PNS 2016 |
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa
kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar
guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah,
atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya
melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait,
dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pimpinan
Kementerian lain/LPNK.
4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani
pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.
5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja
yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan
atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan
angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3,
atau Format 4.
6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro
Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian
Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama
Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan
Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.
Surat Edaran GTK tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS, persyaratan dan
mekanismenya Penyetaraan Guru TK Non PNS silahkan unduh pada tautan berikut KLIK DISINI
===================
Tidak ada komentar