PENYETARAAN / INPASSING GURU TK NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA

Berikut Ini persyaratan dan  mekanisme penyetaraan Guru TK Non PNS 2016 / Persyaratan dan  Mekanisme Penyetaraan Guru TK Bukan PNS 2016, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 254/B2.3/KP/2016 tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS.


1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas:

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.

c. NUPTK.

d. NRG bagi yang sudah memiliki.

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/ Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi/ Kantor Wilayah
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.

PENYETARAAN / INPASSING GURU TK NON PNS 2016


2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.

Surat Edaran GTK tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS, persyaratan dan mekanismenya Penyetaraan Guru TK Non PNS silahkan unduh pada tautan berikut KLIK DISINI


===================



= Baca Juga =



Tidak ada komentar