GURU TIDAK DIBEBASTUGASKAN SEKALIPUN TIDAK NAIK PANGKAT LEBIH DARI 5 TAHUN

Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015 bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Mengacu pada peraturan yang ada Pengawas Sekolah dan jabatan fungsional tertentu lainnya dapat dibebastugaskan sementara apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Namun tidak berlaku untuk guru. Mengapa demikian?

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendldlkan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 011111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya  dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang llllc sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatanlpangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Selain itu, pengawas sekolah juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a.  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang  atau  tingkat berat  berupa  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama  3  (tiga)  tahun  atau  pemindahan  dalam  rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
b.  diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c.  ditugaskan  secara  penuh  di  luar  jabatan  Pengawas Sekolah,
d.  menjalani  cuti  di luar  tanggungan  negara  kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e.  tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Khusus untuk Guru baik dalam PERMENDIKBUD maupun dalam peraturan bersama tidak ditemukan adanya Sanksi pembebasan dari jabatan guru apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi

Sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010  Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru Dan Angka Kreditnya  dan Permenpan No 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang  atau tingkat  berat berupa penurunan pangkat;
b.  diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
c.  ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d.  menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.  melaksanakan  tugas  belajar  selama  6  (enam)  bulan atau lebih.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada Guru Tidak Dibebastugskan walaupun tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun.

= Baca Juga =



Tidak ada komentar