FGI
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 Dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Link downliad Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar