FGI
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Pada awal
tahun pelajaran, perlu
dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali
potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa
baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah
dan sekitarnya, antara
lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan
sarana prasarana sekolah;
c.
menumbuhkan motivasi, semangat,
dan cara belajar efektif sebagai
siswa baru;
d.
mengembangkan interaksi positif
antarsiswa dan warga sekolah
lainnya;
e.
menumbuhkan perilaku positif
antara lain kejujuran,
kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan,
kedisplinan,
hidup bersih dan
sehat untuk mewujudkan siswa yang
memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan
lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib;
dan
b. kegiatan
pilihan.
(4) Kegiatan wajib
dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sesuai
dengan silabus pengenalan
lingkungan sekolah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat
memilih salah satu
atau lebih materi kegiatan pilihan
pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan
pilihan lainnya yang
disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan
pendataan tentang keadaan
diri dan sosial siswa
melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah
bagi siswa baru
yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal
memuat:
a. profil siswa
yang terdiri dari
identitas siswa, riwayat kesehatan,
potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil
orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru
sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan
Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)
Pengenalan lingkungan sekolah
bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2)
Pengenalan lingkungan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah
dan jam pelajaran.
(3)
Pengecualian terhadap jangka
waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dapat diberikan kepada sekolah
berasrama dengan terlebih
dahulu melaporkan kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Berdasarkan
Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Kepala sekolah
bertanggung jawab penuh
atas perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi
dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2)
Perencanaan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat
lapor diri sebagai siswa baru.
(3)
Pengenalan lingkungan sekolah
wajib berisi kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif,
kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib
disampaikan kepada orang
tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7
(tujuh) hari kerja
setelah pengenalan lingkungan sekolah
berakhir.
Pasal
5
(1)
Pengenalan lingkungan sekolah
dilakukan dengan memperhatikan
hal sebagai berikut:
a. perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa
senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan
di lingkungan sekolah
kecuali sekolah tidak memiliki
fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat
edukatif;
e. dilarang
bersifat perpeloncoan atau
tindak kekerasan lainnya;
f. wajib
menggunakan seragam dan
atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang
memberikan tugas kepada
siswa baru berupa kegiatan
maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
h. dapat
melibatkan tenaga kependidikan
yang relevan dengan materi
kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah; dan
i. dilarang
melakukan pungutan biaya
maupun bentuk pungutan lainnya.
(2) Contoh dari
kegiatan dan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa dan
dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah oleh guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada
sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, dan
sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu
oleh siswa apabila
terdapat keterbatasan jumlah guru
dan/atau untuk efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa
merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas
(MPK) dengan jumlah
paling
banyak 2
(dua) orang per
rombongan belajar/kelas; dan
b. siswa
tidak memiliki kecenderungan
sifat-sifat buruk dan/atau riwayat
sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal
sekolah belum memiliki
pengurus OSIS dan/atau MPK
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a,
sekolah dapat dibantu oleh siswa
dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa
tidak memiliki kecenderungan
sifat buruk dan riwayat
sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. memiliki
prestasi akademik dan
nonakademik yang baik dibuktikan
dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik
atau memiliki
kemampuan manajerial
dan kepemimpinan yang dibuktikan
dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam
dan di luar
sekolah.
Pasal
6
(1) Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
wajib mengawasi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi
pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya wajib
menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal
7
(1) Pemberian sanksi
atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai
berikut:
a. sekolah memberikan sanksi
kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau
pengurus yayasan sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada kepala/wakil
kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian
bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau
pejabat yang ditunjuk
memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian
bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi
kepada pemerintah daerah untuk
melakukan langkah-langkah tegas berupa
penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah
dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi
perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan
sekolah maka pemberian
sanksi mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada
Satuan Pendidikan dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal
8
(1) Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis
sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 tidak
menghapus jenis sanksi lainnya
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal
9
(1) Sekolah wajib
meminta izin secara
tertulis dan mendapatkan izin
secara tertulis dari
orangtua/wali calon peserta kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib
menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota
baru ekstrakurikuler pada
saat meminta izin secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib
menugaskan paling sedikit 2
(dua) orang guru untuk
mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat
potensi risiko bagi
siswa baru dalam pengenalan anggota
baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), sekolah wajib membuat
pemetaan dan penanganan risiko serta
memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
berlaku juga untuk
pengenalan anggota baru
pada kegiatan
ekstrakurikuler bagi siswa
baru yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini
Pasal
10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan
masyarakat dapat melaporkan
dugaan pelanggaran atas
Peraturan Menteri ini kepada
Dinas Pendidikan setempat
atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,
telepon ke 021-57903020,
021-5703303, faksimile ke
021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke
0811976929.
(2) Sekolah tidak
dapat menuntut secara
hukum atau memberikan sanksi
dalam bentuk apapun
kepada siswa, orangtua/wali, dan
masyarakat yang melaporkan pelanggaran
sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti
tidak benar.
DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TERMASUK
LAMPIRAN 1 TENTANG SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU;
LAMPIRAN II TENTANG CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
DAN LAMPIRAN III TENTANG KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG
Tidak ada komentar