BIAYA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 DITANGGUNG PEMERINTAH


Mulai tahun 2016 Sertifikasi guru menggunakan dua model, yakni model PLPG dan SG PPG. Berdasarkan info terbaru seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 masuk peserta sertifikasi guru jalur PLPG. Dengan demikian seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 akan di bebaskan dari biaya sertfikasi guru





Kabar gembira, dalam twitters Kemdikbud, dinyatakan bahwa PPG biaya sendiri. Peserta PPG adalah guru baru, yaitu mereka yang menjadi guru atau diangkat jadi guru mulai tahun 2016.



Adapun Pakta Integritas tentang pembiayaan sendiri untuk sertifikasi akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.


Silahkan kabar gembira ini, di sharrekan kepada yang lain

Tidak ada komentar