FGI
SOLUSI PERMASALAHAN NUPTK
Berikut ini SOLUSI PERMASALAHAN NUPTK yang saya COPAS
dari laman resmi NUPTK Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau di http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016
tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval
Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah
mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat
melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang
lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi
baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB.
Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk
setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui
Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli
(stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang
dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK
menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan
NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan
NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi
Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di
dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan
jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan
data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah
maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS,
bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah
cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus
meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah
di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen
GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK
di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK
di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK
mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan
Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah
megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar