FGI
PERSYARATAN PENERIMAAN TUNJANGAN INSENTIF DARI KEMNDIKBUD BAGI GURU NON PNS
Kabar gembira bagi
rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan Insentif Pusat Bagi
Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud pusat, bahwa Daftar Penerima Insentif
Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut saat ini dalam proses SK.
Sebagaimana kita bahwa
batas akhir pengiriman dapodik untuk kuota penerima tunjangan insentif, khusus Tunjangan Insentif Pusat Bagi
Guru Non PNS dan bantuan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang
lalu. Dimana masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai
mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Yang lebih
menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota penerima tiap daerah untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional)
tahun ini akan bertambah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Syarat Penerima Tunjangan Insentif Pusat
Guru tetap non PNS
yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki
sertifikkat pendidik
Berpendidikan minimal
S1/DIV kecuali di daerah khusus.
Bagi guru bantu
minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
Terdata dalam dapodik
baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
Memiliki NUPTK
Beban kerja minimal
24 jam pelajaran
Diutamakan guru yang
mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan
Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
Diutamakan bagi guru
yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF PUSAT BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016 |
Demikian info terbaru terkait Pencairan
Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin
lebih tahu dapat tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di info GTK secara berkala, karena disitu akan diketahui
dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi
Guru Non PNS. Link Cek Info GTK/PTK (Klik disini)
Tidak ada komentar