PERSYARATAN PENERIMAAN TUNJANGAN INSENTIF DARI KEMNDIKBUD BAGI GURU NON PNS

Kabar gembira bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud pusat, bahwa Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut saat ini dalam proses SK. 

Sebagaimana kita bahwa batas akhir pengiriman dapodik untuk kuota penerima tunjangan insentif, khusus Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS dan bantuan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang lalu. Dimana masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. 

Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota penerima tiap daerah untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional) tahun ini akan bertambah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Adapun Syarat Penerima Tunjangan Insentif Pusat
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
Memiliki NUPTK
Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun


PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF PUSAT BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016


Demikian info terbaru terkait  Pencairan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin lebih tahu dapat tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di info GTK secara berkala, karena disitu akan diketahui  dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS.  Link Cek Info GTK/PTK (Klik disini)

= Baca Juga =



Tidak ada komentar