FGI
CARA CEK SK SK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
Pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik,
masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri
sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat
yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional
guru pegawai negeri sipil.
B. Tujuan Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS
bertujuan:
1.
menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola
pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka
kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk
memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
C. Persyaratan Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
GBPNS yang dapat ditetapkan
kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil
yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah
daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang
terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau
doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru
Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling,
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diusulkan;
6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh
Kementerian;
7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru
mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
9. Masa
kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan
Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi
guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan
administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah.
2. salinan atau foto kopi Sertifikat Program
Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah
berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang
Program Induksi bagi Guru Pemula;
3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan
atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan
fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
atau pemerintah daerah;
4.
salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian
Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap,
baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari
kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir
selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan
pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
6. surat keterangan aktif mengajar dari kepala
sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah
memiliki;
7. salinan atau fotokopi ijazah yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan
tinggi penerbit ijazah;
8.
salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila
dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK
penerbit sertifikat;
10. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info
PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi
GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. salinan atau fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium
/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala
Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS
yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium;
Lalu bagaimana mengetahui ata
cara mengcek SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS. Bagi Anda yang
penasan ingin mengetahui SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.
Silahkan coba link di bawah ini.
LINK CEK PENYESUAIAN JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS (Klik disini)
Terima kasih, Semoga bermanfaat,
Silahkan berikan komentar pada kolom yang tersedia dan bagikan lewat facebook
dan twitter jika info ini bermanfaat
Tidak ada komentar