FGI
UU NO 30/2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN CEGAH KESALAHAN ADMINISTRASI BERUJUNG PIDANA
Kehadiran
Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (AP) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi
jajaran birokrasi serta masyarakat.
Jika
selama ini banyak kesalahan administrasi yang langsung diseret ke ranah hukum
pidana, kini tidak mesti demikian.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan (AP) ini, menurut Deputi Kelembagaan dan
Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Rini Widyantini, kesalahan administrasi yang terjadi di dalam
penyelenggaraan pemerintahan dapat diselesaikan secara internal oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"APIP
yang menemukan adanya kesalahan administratif akan melakukan tindak lanjut
dalam bentuk penyempurnaan administrasi," kata Rini dalam keterangan
persnya.
Sebelum
ada indikasi pelanggaan pidana yang menimbulkan kerugian negara, APIP melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami ingin melibatkan APIP sepenuhnya dalam
penyelesaian kesalahan administrasi,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan (AP) mengatur semua
penyelenggara pemerintahan, dan disebut juga umbrella act. Meskipun UU Sektoral
lahir terlebih dahulu, namun harus tetap mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP), khususnya UU sektoral
yang belum mengatur jangka waktu. “Namun bila UU sektoral sudah mengatur jangka
waktunya, maka tetap memegang UU sektoral tersebut," ucapnya.
Menurut
pasal 20 Undang-Undang Nomor 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan jika hasil pengawasan aparat intern
pemerintah terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan
negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil
pengawasan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan tersebut, diatur pula mengenai pengembalian
keuangan atas hasil pengawasan, yaitu;
Pengembalian
kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan
administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Pengembalian
kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan
administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
“Namun
apabila dalam UU sektoral sudah mengatur jangka waktu pengembalian kerugian
negara maka tetap mengikuti UU sektoral yang berlaku,” tutur Rini.
Demikian informasi terkait Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar