UU NO 30/2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN CEGAH KESALAHAN ADMINISTRASI BERUJUNG PIDANA

Kehadiran Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jajaran birokrasi serta masyarakat.

Jika selama ini banyak kesalahan administrasi yang langsung diseret ke ranah hukum pidana, kini tidak mesti demikian.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP) ini, menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, kesalahan administrasi yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diselesaikan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"APIP yang menemukan adanya kesalahan administratif akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi," kata Rini dalam keterangan persnya.

Sebelum ada indikasi pelanggaan pidana yang menimbulkan kerugian negara, APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami ingin melibatkan APIP sepenuhnya dalam penyelesaian kesalahan administrasi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP) mengatur semua penyelenggara pemerintahan, dan disebut juga umbrella act. Meskipun UU Sektoral lahir terlebih dahulu, namun harus tetap mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP), khususnya UU sektoral yang belum mengatur jangka waktu. “Namun bila UU sektoral sudah mengatur jangka waktunya, maka tetap memegang UU sektoral tersebut," ucapnya.

Menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.



Dalam Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, diatur pula mengenai pengembalian keuangan atas hasil pengawasan, yaitu;

Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

“Namun apabila dalam UU sektoral sudah mengatur jangka waktu pengembalian kerugian negara maka tetap mengikuti UU sektoral yang berlaku,” tutur Rini.


Demikian informasi  terkait Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, semoga bermanfaat.

= Baca Juga =



Tidak ada komentar