SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP TAK PERLU DIPERPANJANG

Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP  TAK PERLU DIPERPANJANG. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup.

Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama dan alamat, Hal ini sesuai Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.


Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga negara. Berikut ini Surat Edaran Mendagri terkait E-KTP Berlaku seumur Hidup 

Edaran Mendagri E KTP berlaku Seumur Hidup



Link Download Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang E-KTP berlaku Seumur Hidup (Klik Disini)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  menjelaskan bahwa bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,

"Jadi tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Tjahjo mengingatkan agar jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.

Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, kata Tjahjo, masih sah dan tetap berlaku.

Hal ini menurut dia, perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," kata Tjahjo.

= Baca Juga =



هناك تعليق واحد:

  1. Para Pegawai Pemerintah ini Sebenarnya Kerja Apa Tidur..???
    Masak Ngurus E-KTP Sudah 1 Tahun Berlalu Tapi E-KTP nya Masih Blom Jadi..!!!
    Dan Alasan nya Adalah Data Saya Tidak Tercetak Dan Tidak Hanya Saya Akan Tetapi Mereka Bilang Banyak Jutaan Data Para Pengurus E-KTP Yang Tidak Tercetak Disana.

    Yang Menjadi Pertanyaan Saya Adalah Selama ini Ngapain Aja ini Pegawai Pemerintah Yang Di Gaji Oleh Masyarakat..??
    Koq Bisa Data Pengurusan E-KTP Tidak Tercetak Padahal Sudah 1 Tahun Berlalu..??

    Pertanyaan :

    1. Mungkinkah Data nya Hilang??
    2. Atau Memang Gak Kerja Alias Tidur-tiduran??

    Jawaban Saya :

    1. Klo Memang Krna Data nya Hilang Berarti Masyarakat Tidak Aman Dong Menyimpan Dokumen dokumen Mereka Di Pemerintahan

    2. Klo Memang Tidur Tidur Selama Kerja Ngapain Minta Gaji Dan Gaji Yang Ditrima Oleh Mereka Adalah Uang Dari Masyarakat
    Klo Memang Malas Kerja Mending Jangan Ikut Pemerintahan Deh Jadi Gelandangan Saja Nanti Bisa Minta Belas Kasihan Para Pemerintah

    Dan Parah nya Lagi Adalah Saya Di Suruh Mengurus E-KTP Mulai Dari AWAL lagi Ketika Saya Menerima Jawaban Bahwa Data Saya Tidak Tercetak Dan Paling Lambat Pengurusan E-KTP Sampai Tanggal 31 September 2016

    Apa Mereka Tidak Mikir Berapa Banyak Waktu Yang Di Keluarkan Oleh Masyarakat ini Untuk Mondar mandir Di Kecamatan Meskipun Mengurus E-KTP itu Gratis..??
    Masak Masyarakat Di Samakan Sama Para Pejabat Yang Kerja 1 Hari Bisa Buat Makan 1 Bulan.
    Masyarakat Kerja 1 Hari Kadang Masih Blom Cukup Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari.
    Apalagi Harus Banyak Meluangkan Waktu Untuk Mondar Mandir Lagi Di Kecamatan Trus Pekerjaan Masyarakat ini Gimana..??

    Klo Memang Kendala nya Adalah Mesin Cetak nya Rusak Berarti Saya Gak Perlu Dong Di Suruh Untuk Mengurus Mulai Dari Awal Lagi Kan Data Data Saya Sebelum Sudah Ada Disitu..

    Yang Bener Dan Serius Dong Klo Jadi Pegawai Di Pemerintahan Apalagi Soal Data Data Masyarakat Bukankah Pegawai Pemerintah ini Bersekolah Dan Berpendidikan Tinggi
    Masak Ngurusin Kerjaan nya Sendiri Saja Tidak Becus Lalu Buat Apa Mereka Di Pekerjakan Di Pemerintahan.

    Hufftt Payah ini Para Pegawai Pemerintah Yang Tidak Becus Dalam Pekerjaan nya Adalah FUCCKKKKKKKKKK...!!!!!!!!!
    Sampah Masyarakattttt.....!!!!!!!

    Gimana Menurut Kalian Kinerja Pegawai Pemerintah Yg Seperti ini..???

    ردحذف

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter