FGI
PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Permendikbud No 64 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun
2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa
untuk mewujudkan perilaku
hidup bersih dan sehat didukung dengan
penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok; b) bahwa dalam
rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan dari dampak buruk rokok,
perlu menciptakan kawasan
tanpa rokok di lingkungan sekolah; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kawasan Tanpa
Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pasal
1 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa
(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Atas Luar
Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2. Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat
berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
baik yang bersifat
kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Pihak
lain adalah orang
yang melakukan aktivitas
di dalam lingkungan sekolah, selain
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4. Kawasan
tanpa rokok adalah
ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Pasal
2 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan kawasan tanpa
rokok bertujuan untuk
menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Permendikbud No 64 Tahun 2015 pasal 3 |
Pasal
3 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan
Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Pasal
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Untuk
mendukung Kawasan tanpa rokok di
Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait
rokok dalam aturan
tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan,
promosi, pemberian sponsor, dan/atau
kerja sama dalam
bentuk apapun yang dilakukan
oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang
menggunakan merek dagang,
logo, semboyan, dan/atau warna
yang dapat diasosiasikan sebagai ciri
khas perusahan rokok,
untuk keperluan kegiatan kurikuler
atau ekstra kulikuler
yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan
larangan pemasangan papan
iklan, reklame, penyebaran pamflet,
dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan
rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang
penjualan rokok di
kantin/warung sekolah, koperasi atau
bentuk penjualan lain
di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang
tanda kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah.
Permendikbud No 64 Tahun 2015, pasal 5 |
Pasal
5 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan Pihak lain
dilarang merokok, memproduksi,
menjual, mengiklankan,
dan/atau mempromosikan rokok
di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala
sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap
guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik apabila
melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala
sekolah dapat memberikan sanksi
kepada guru, tenaga
kependidikan, dan Pihak
lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa
rokok di Lingkungan Sekolah.
(4)
Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran
atau melaporkan kepada
kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan
kewenangannya memberikan teguran atau
sanksi kepada kepala
sekolah apabila terbukti melanggar
ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah
berdasarkan laporan atau informasi dari
guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan/atau Pihak
lain.
Pasal
6 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Larangan penjualan
rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf
d dan pasal
5 ayat (1)
berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau
benda lain yang dikonsumsi
maupun yang tidak
dikonsumsi yang menyerupai rokok
atau tanda apapun
dengan merek dagang, logo,
atau warna yang
bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Pasal
7 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa
(1)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Peraturan Menteri
ini secara berkala
paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan
hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota,
bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada
peserta didik yang merokok di
dalam maupun di
luar Lingkungan Sekolah sesuai
dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Pasal
8 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
PERMENDIKBUD
Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ini mulai
diundangkan sejak 29 Desember 2015
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun
2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, semoga bermanfaat.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق