FGI
PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK
Kementerian
pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD
Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015
tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK
dinyatakan Data Pokok Pendidikan, yang
selanjutnya disingkat Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan
pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan
adanya Dapodik diatur dalam Pasal 2 Permendikbud
No 79 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
(1)
Mewujudkan basis data
tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola
data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data
yang representatif untuk
memenuhi kebutuhan
Kementerian dan pemangku
kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan
efisiensi, efektif, dan
sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu
sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku
kepentingan
Berdasarkan
Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa
Penataan pelaksanaan pendataan
di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Data
yangf diinput dalam Dapodik diatur dalam Pasal 4ayat 1 Permendikbud
No 79 Tahun 2015 yang menyatakan Data
satuan pendidikan, data
pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta
didik merupakan data yang
bersifat individual, relasional dan longitudinal.
Selanjutnya
dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79
Tahun 2015 tentang DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui
Dapodik dilaksanakan oleh:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
DAPODIK
bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan
dalam pelaksanaan kegiatan,
kajian, dan pengambilan keputusan
terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8
ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil pengumpulan
data melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan
dalam pelaksanaan kegiatan,
kajian, dan pengambilan keputusan
terkait entitas pendidikan yang didata.
Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 8 |
Dengan
ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya
acuan dalam pelaksanaan
kegiatan, kajian, dan pengambilan
keputusan terkait entitas
pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul
menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan karena saat ini
kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya
data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya
guru) dan Peserta Didik. Ini karena data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru
dan Data Peserta Didik berkaitan langsung dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan
BSM/PIP.
Adapun
tugas sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud
No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian
dan pengiriman data
melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran
data secara berkala
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa
dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di
sejumlah sistem transaksional
Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan,
kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Demikian
informasi tentang Permendikbud No 79
Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar