PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK

Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan Data  Pokok Pendidikan,  yang  selanjutnya  disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  memuat data  satuan  pendidikan,  peserta  didik,  pendidik  dan tenaga  kependidikan,  dan  substansi  pendidikan  yang datanya  bersumber  dari  satuan  pendidikan  yang  terus menerus diperbaharui secara online.

Tujuan adanya Dapodik diatur dalam Pasal 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
(1)  Mewujudkan  basis  data  tunggal  sehingga  dapat tercipta tata  kelola  data  pendidikan  yang  terpadu  dan menghasilkan  data  yang  representatif  untuk  memenuhi kebutuhan  Kementerian  dan  pemangku  kepentingan lainnya.
(2)  Mendukung  peningkatan  efisiensi,  efektif,  dan  sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.

Data yangf diinput dalam Dapodik diatur dalam Pasal 4ayat 1  Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan  Data  satuan  pendidikan,  data  pendidik  dan  tenaga kependidikan, dan data  peserta  didik merupakan  data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
 
Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 5

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
b.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah.

DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2)  Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil  pengumpulan  data melalui  DAPODIK  merupakan satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata.

Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 8

Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan karena saat ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini karena data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan langsung dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.
Adapun tugas sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a.  Melakukan  pengisian  dan  pengiriman  data  melalui Dapodik;
b.  Melakukan  pemutakhiran  data  secara  berkala  sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c.  Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik  di  sejumlah  sistem  transaksional  Kementerian; dan
d.  Menjamin  kelengkapan,  kebenaran  dan  kemutakhiran data yang dikirimkan.


Demikian informasi tentang Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat. 

= Baca Juga =



Tidak ada komentar