FGI
PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR ok
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan
diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.
Maka, dengan dileburnya
Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun
dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Padahal sebelumnya, salah
satu syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja
minimal selama lima tahun.
"Itu satu poin yang mau
diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima
tahun mau diubah jadi satu tahun," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah
Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa
(22/12/2015).
Sebagaimana diketahui, RUU
Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran
masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.
Terima kasih atas informasi. Blog Anda sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya
BalasHapus