Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru. Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan
penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme
ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih
manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah mekanisme
penerbitan NUPTK baru dan mekanisme penonaktifan NUPTK:
Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru |
Demikian informasi tentang Mekanisme Penerbitan NUPTK yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Semoga infomasi ini ada manfaatnya
Tags:
FGI
Terima kasih atas informasi. Blog Anda sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya