SURAT RESMI TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH

Berikut ini surat resmi Dirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terkait Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah

Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
2.    Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3.    Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4.    Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
5.    Pengajuan usul penilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1.    DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
2.    Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3.    PAK terakhir.
4.    SK kenaikan pangkat terakhir.
5.    PPKPNS dua tahun terakhir.
6.    Karpeg/Konversi NIP.
7.    Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
1.    SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
2.    SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit pengawas ini di lingkungan unit kerja Saudara.

Catatan:

Bagi pengawas yang akan naik pangkat ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya dapat mengajukan kenakan pangkat di Kabupaten / Kota masing-masing Khusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yang berada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Propinsi)

= Baca Juga =



Tidak ada komentar