Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilak sanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
sampai dengan Guru
Utama dengan pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan
untuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan meliputi a) Pengembangan
diri yang terdiri dari 1) Diklat
fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah meliputi 1) Publikasi ilmiah
hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya
inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran;
dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal,
dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit
minimal bagi guru
yang akan naik
jabatan/pangkat dari
subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c,
subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d,
subunsur pengembangan diri sebesar 3
(tiga) angka kredit,
dan subunsur publikasi
ilmiah dan/ atau karya inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit
.
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a,
subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 8 (delapan)
angka kredit. Bagi
guru golongan tersebut
sekurang -uran gnya
mempunyai 1 (satu)
laporan hasil
penelitian dari subunsur
publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b,
subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka
kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1
(satu) laporan hasil
penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka
kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar
12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru
golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian
dan 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 14 (empat
belas) angka kredit .
Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi
ilmiah me mpunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu)
artikel yang dimuat
di jurnal yang
ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber
ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang -kurangnya dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai
1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang
dimuat di ju rnal
yang ber ISSN
serta 1 (satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi
Guru Madya, golongan
IV /c, yang akan
naik jabatan menjadi
Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat
PKB sebagaimana pada
nomor 7 diatas juga wajib
melaksanakan presentasi ilmiah .
1. Pengembangan
Diri
1) Diklat fungsional
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran ;
d) Bentuk
diklat yang lain .
2) Kegiatan kolektif guru
a) Mengikuti lokakarya atau
kegiatan kelompok/musyawarah kerja
guru atau in house training
untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran
berbasis TIK, penilaian,
pengembangan media pembelajaran, dan/atau
kegiatan lainnya untuk
kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti,
baik sebagai pembahas
maupun sebagai peserta,
pada seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk
pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti
kegiatan kolektif lain
yang sesuai dengan
tugas dan kewajiban guru t erkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa
laporan hasil pengembangan
diri baik berupa
diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam
bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan
pengembangan diri yang memuat
maksu d dan tujuan
kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan
bagi guru dan kegiatan belajar
mengajar di sekolah ,
dampak kegiatan bagi
peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan
bagaimana pola penyelenggaraan k egiatan dengan dilampiri: a) Fotokopi surat tugas
dari kepala sekolah /madrasah atau
instansi lain yang terkait,
yang telah disahkan
oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan
bukan dari kepala sekolah /madrasah
(misalnya dari institusi lain
atau kehendak se ndiri),
harus disertai dengan
surat persetujuan mengikuti
kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan
untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Angka
kredit
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti
kelompok/musyawarah kerja guru)
untuk penyusunan perangkat
kurikulum dan atau
pembelajaran, diberi angka kredit 0,15 .
b. Kegiatan ilmiah,
seperti seminar, koloqium,
diskusi panel atau bentuk
pertemuan ilmiah yang lain:
- Sebagai
pembahas atau pemakalah, diberi angka
kredit 0,2.
- Sebagai
peserta, diberi angka kredit 0,1.
c. Kegiatan
kolektif lainnya yang
sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
2. Publikasi Ilmiah
a)
Presentasi pada forum ilmiah
1) Jenis
Presentasi pada forum ilmiah
a) Menjadi pemrasaran/nara sumber
pada seminar atau
lokakarya ilmiah.
b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau
diskusi ilmiah
Angka
kredit Presentasi pada forum
ilmiah
a) Pemrasaran/narasumber pada
seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium
atau diskusi ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
2) Bukti fisik
yang dinilai
a) Makalah
yang sudah disajikan
pada pertemuan ilmiah dan
telah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah .
b) Surat
keterangan dari panitia
seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah .
b) Publikasi ilmiah
berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu
bidang pendidikan formal
1) Karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
a) Laporan hasil
penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat
pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil
penelitian yang disusun
menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan
terakreditasi.
c) Laporan hasil
penelitian yang disusun
menj adi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil
penelitian yang disusun
menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ di publikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di
sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
Adapun
bukti fisik Publikasi Ilmiah
berupa:
a) Buku asli
atau fotokopi yang
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor
ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara
nasional, harus disertakan
pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku
tersebut telah beredar secara nasional.
Jika buku tersebut
telah lulus penilaian
dari BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan) Kementerian
Pendidikan Nasional, maka harus
ada keterangan yang
jelas tentang persetujuan atau
pengesahan dari BSNP
tersebut, yang umum nya berupa tanda
persetujuan/penges ahan dari BSNP
tersebut, yang tercetak di sampul
buku.
b)
Majalah/jurnal ilmiah asli
atau foto kopi
yang menunju kkan adanya nomor ISSN,
tanggal terbitan, susunan
dewan redaksi dan
editor (mitra bestari). Jika jurnal
tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus
disertai dengan keterangan
akreditasi untuk tingkat
nasional. Jika dinyat akan jurnal
tersebut diterbitkan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai
keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan
jurnal tersebut. Jika satu
artikel ilmiah yang
sama (atau sangat
mirip) dimuat di beberapa
majalah/jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk
artikel tersebut hanya diberikan
pada salah satu
majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah
laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa
hasil penelitian tersebut
telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Angka
kredit laporan hasil penelitian
a) Berupa buku
yang diterbitkan ber
ISBN dan diedarkan
secara nasional atau ada
pengakuan dari BSNP, besaran angka kredit 4.
b) Berupa tulisan
(artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal
ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, besaran angka kredit 3 .
c) Berupa tulisan
(artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal
ilmiah tingkat provinsi, besaran
angka kredit 2 .
d) Berupa tulisan
(artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal
ilmiah tingkat kabupat en/kota,
besaran angka kredit 1.
e) Berupa makalah
hasil penelitian dan
telah diseminarkan di
sekolah penulis, besaran angka kredit 4 .
2) Makalah
berupa tinjauan ilmiah
di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran
Makalah
tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam
upaya mengatasi berbagai
masalah pendidikan formal dan
pembelajaran yang ada
di satuan pendidikannya
(di sekolah / madrasahnya).
Bukti
fisik berupa Makalah tinjauan ilmiah
di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli
atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan
dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa
arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut
telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Angka
kredit Tinjauan Ilmiah
dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, besaran
angka kredit 2.
3) Tulisan ilmiah populer
Karya
ilmiah populer adalah tulisan
ilmiah yang dipublikasikan di
media massa (koran, majalah, atau
sejenisnya .
Bukti fisik Tulisan ilmiah populer
a) Guntingan (klipping)
tulisan dari media
massa yang memuat
karya ilmiah penulis, dengan
pengesahan dari kepala
sekolah /madrasah. Pada
guntingan media ma ssa
tersebut harus jelas
nama media massa serta tanggal
terbitnya.
b) Jika berupa
fotokopi, harus ada
surat pernyataan dari
kepala sekolah/madrasah yang menyataan
keaslian karya ilmiah
populer yang dimuat di media massa tersebut.
Angka
kredit
a) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di media
massa tingkat n asional, besaran angka kredit 2.
b) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di media
massa tingkat p rovinsi, besaran angka kredit 1,5.
4) Artikel ilmiah
dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah
dalam bidang pendidikan
adalah tulisan yang
berisi gagasan atau tinjauan
ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang
dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa
Jurnal ilmiah asli
atau fotokopi yang
menunjukkan adanya nomor ISSN, surat
keterangan akreditasi untuk
tingkat nasional, (atau
surat keterangan bahwa jurnal
tersebut adalah tingkat
nasional tetapi tidak terakreditasi), surat
keterangan jika jurnal tersebut
diterbitkan di tingkat provinsi
atau kabupaten/kota, atau
tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Angka
kredit
a) Artikel
ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di jurnal
tingkat nasional terakreditasi,
besaran angka kredit 2.
b) Artikel
ilmiah dalam bidang
pendidikan forma l dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
di muat di
jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat
provinsi, besaran angka kredit 1,5 .
c) Artikel
ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di jurnal tingkat
provinsi tidak terakreditasi atau
tingkat kabupaten /kota/sekolah/madrasah , besaran angka kredit 1.
1) Buku
pelajaran adalah buku
berisi pengetahuan untuk
bidang ilmu atau mata pelajaran
tertentu dan diperuntuk kan bagi siswa pada suatu jenjang
pendidikan tertentu atau
sebagai bahan pegangan
mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap . Bukti fisik Publikasi
buku teks pelajaran,
buku pengayaan, dan/atau
pedoman guru adalah sebagai berikut
Buku
asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis, nama pene
rbit, tahun diterbitkan,
serta keterangan lain
seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Angka
kredit
a) Buku
pelajaran yang lolos penilaian
oleh BSNP, besaran
angka kredit 6.
b) Buku
pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan
ber ISBN, besaran angka kredit 3.
c) Buku
pelajaran yang dicetak
oleh penerbit tetapi
belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.
2) Modul/diktat pembelajaran per semester
Definisi
a) Modul
adalah materi pelajaran
yang disusun dan
disajikan secara tertulis sedemikian
rupa sehingga pembacanya
diharapkan dapat menyerap sendiri
materi tersebut.
b) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata
pelajaran atau bidang studi yang
dipersiapkan guru untuk
mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi
yang disampaikan oleh
guru dalam proses kegiatan bel
ajar mengajar.
Modul/diktat asli
atau fotokopi dengan
disertai surat keterangan
yang menyatakan bahwa modul/diktat
tersebut digunakan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau
sekolah /madrasah
setempat dengan pengesahan dari
dinas pendidikan provinsi
atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika
diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk siswa; isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar
kerja siswa, evaluasi, kunci jawaban
evaluasi, dan pegangan tutor/guru.
Angka
kredit
a) Modul/ diktat
yang digunakan di
tingkat provinsi, besaran
angka kredit 1,5.
b) Modul/ diktat
yang digunakan di
tingkat kabupaten /kota, besaran angka kredit 1.
c) Modul/ diktat yang digunakan di tingkat
sekolah/madrasah, besaran angka kredit
0,5
3) Buku dalam
bidang pendidikan
Buku dalam
Bidang Pendidikan merupakan
buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Bukti fisik berupa Buku
dalam bidang pendidikan berupa buku asli
atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit,
tahun diterbitkan, serta keterangan lain
yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.
Angka kredit
a) Buku dalam bidang pendidikan yan g dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN, besaran angka kredit 3.
b) Buku
dalam bidang pendidikan
yang dicetak oleh
penerbit tetapi belum ber ISBN,
besaran angka kredit 1,5
4) Karya
terjemahan
Karya terjemahan
adalah tulisan yang
dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran
atau buku dalam
bidang pendidikan dari
bahasa asing atau bahasa daerah
ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya
dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Karya terjemahan
atau fotokopinya yang
secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan,
nama penulis karya terjemahan, serta daftar
isi buku yang diterjemahkan.
Karya hasil terjemahan, besaran angka kredit 1.
5) Buku
pedoman guru
Buku
pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru .
Bukti fisik Pedoman
Kerja Guru berupa Makalah
rencana kerja ( Pedoman
Kerja Guru) yang
secara jelas menunjukkan nama
penulis dan tahun
rencana kerja tersebut
akan dilakukan.
Angka
Kredit Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5 .
3. Karya Inovatif Kegiatan PKB
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi).
Teknologi tepat
guna yang selanjutnya
disebut karya sains/teknologi adalah karya
hasil rancangan/ pengembangan/ percobaan sains
dan/atau teknologi yang dibuat
atau dihasilkan dengan
menggunakan bahan, sistem , atau metodol ogi tertentu dan dimanfaatkan
untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya
atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenis
karya teknologi
1) Media
pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa
kompetensi dasar.
2) Program
aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin
yang bermanfaat untuk
pendidikan atau masyarakat
untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil
modifikasi tertentu untuk setiap je nis bahan.
5) Konstruksi dengan
bahan tertentu yang
dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau
kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk
setiap hasil eksperimen.
7) Hasil
pengembangan metodologi/evaluasi pembe lajaran.
Angka
kredit
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan
: Angka kredit diberikan setiap kali di usul kan dan dapat dilakukan oleh
perorangan atau tim
b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya
seni adalah proses
perefleksian nilai -nilai dan gagasan
manusia yang diekspresikan
secara estetik dalam
berbagai bentuk seperti rupa,
gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik
spriritual maupun intelektual
bagi manusia dan kemanusiaan.
Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
1) Laporan
cara pembuatan dan
penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto
karya teknologi tersebut
dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan
cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer dilengkapi
dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar
tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan
hasil eksperimen/ percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat
melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
karya sains /teknologi
dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar pengesahan/ pernyataan minimal dari
kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut
dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni
dengan bukti
fisik yang dapat
disertakan langsung harus disertai bukti -bukti
tertulis berupa (a)
keterangan identitas pencipta disahkan oleh
kepala sekolah /madrasah , (b)
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta
belum pernah diusulkan
untuk angka kredit sebelumnya
dari kepala sekolah/madrasah , dan
(c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/
diedarkan/ memenangkan lomba di
tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni
yang bukti fisiknya
tidak dapat disertakan
langsung pengusulannya
dilakukan dengan bentuk
naskah deskripsi karya
seni yang bersangkutan berupa
Laporan Portofolio Penciptaan
Karya Seni. Laporan tersebut
diketik dengan jarak
1,5 spasi pada
kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan
sampul warna putih.
3) bukti formal
yang perlu dilampirkan
dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan
untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala
sekolah/madrasah,
(b) semua
jenis karya seni
telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir
ekam dan
diedarkan secara luas
di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional,
dan
(c) pengakuan sebagai
karya seni dari
masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak
nasional (ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi
dari media m assa
elektronik nasional dan atau
pengakuan/ rekomendasi dari dewan
kesenian daerah/ organisasi profesi
kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Angka
kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2
.
Catatan
: Angka kredit diberikan seti ap kali
dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Alat pelajaran
adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada
khususnya dan proses pendidikan di sekolah /madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga
adalah alat yang
digunakan untuk memperjelas
konsep/ teori/ cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses
pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum
adalah alat yang
digunakan untuk praktikum
sains, matematika, teknik, bahasa,
ilmu sosial, humaniora ,
dan keilmuan lainnya.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar
an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis
tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat pelajaran yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat pelajaran dan
lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan
tertulis tentang cara
pembuatan dan penggunaan
alat peraga/alat prak tikum yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat peraga/alat praktikum tersebut
jika alat peraga/alat
praktikum tidak memungkinkan
untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat peraga/ alat praktikum yang
dilengkapi dengan alat peraga/alat
praktikum yang dibuat jika alat
peraga/alat praktikum tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar
pengesahan/pernyataan dari kepala
sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat
praktikum tersebut dipergunakan
di sekolah/madrasah .
Angka Kredit
untuk alat praktikum
1) Kategori
kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana
, diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka
kredit diberikan untuk
setiap alat praktikum
yang kali dihasilkan dan dapat
dilakukan oleh perorangan atau tim.
d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman,
Soal, dan Sejenisnya
Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal yang diselenggarakan
oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan
kegiatan .
2) Hasil
kegiatan yang berupa
standar/soal/pedoman tingkat nasional/
provinsi.
3) Surat
keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa
guru yang bersangkutan aktif
mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat
keterangan
panitia/penyelenggara
penyusunan standar/ soal/ pedoman
Angka
kredit
1) Tingkat nasional , diberi
angka kredit 1.
2) Tingkat provins i , diberi angka kredit 1.
Catatan
: Angka kredit diberikan untuk setiap
jenis kegiatan yang diikuti.
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya
BalasHapus