FGI
MEKANISME DAN PESYARATAN SELEKSI PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP MANAJEMEN PPPK (P3K)
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
(P3K) merupakan pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
undang-undang ASN peraturan perundang-undangan. Sesuai Rancangan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 13, Penerimaan
atau seleksi calon pegawai PPPK
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan
Pada Rancangan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK
atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan atau Pendaftaran
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui
media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan atau Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilakukan
paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran
ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan
dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar calon pegawai PPPK atau P3K atau syarat administratif seleksi
pendafataran calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
- berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Adapun mekanisme seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar
yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak
mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer
atau menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat dan melaksanakan jadwal
ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi
pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melakukan verifikasi
pengolahan hasil ujian
Selanjutnya dalam pasal 18
dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan
dengan menggunakan Computer Assisted Test atau menggunakan lembar jawaban
komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes
karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain
yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian informasi terbaru
terkait Rancangan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja..
Mudah-mudahan info ini mambatu Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti seleksi atau
pendafataran calon pegawai PPPK / P3k yang rencananya mulai dibuka tahun depan.
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya
BalasHapus