FGI
BATAS USIA PENSIUN PNS / PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berikut
ini penjelasan Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang
tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26-30/V.7-3/99.
Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . B/43/M.PAN-RB/O1/2014 tanggal 3
Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil
menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia
pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
1) Jabatan
Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a) Jabatan Administrasi; b) Jabatan
Fungsional; dan c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan Administrasi terdiri atas: a) Jabatan
Administrator; b) Jabatan Pengawas; dan c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan
Pimpinan Tinggi terdiri atas: a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b) Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya; dan c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas
usia pensiun, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan: 1)
jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; 2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama; 4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan
Administrator; 5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan 6)
jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai
berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:
a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya
dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam
puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi
Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll)
belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia
pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan
berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan
sebagai berikut: 1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas
usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; 2) apabila telah diberhentikan dari
jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; 3)
apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima
puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh
enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai
akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan
baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan
masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan
pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau
kembali;
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan,
baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan
tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan
tidak bersedia lagi melaksanakan tugas se€ra tertulis bermaterai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan
pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat
pengabdian) tetap berlaku.
Contoh: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang
bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan
telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku
terhitung mulai akhir Maret 2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan
masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan
pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau
kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka
mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara
tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan
pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah
ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku
d. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang
sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan
Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I
dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih,
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir
bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan
hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang
bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan
ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan)
tahun.
3) apabila pada
saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58
(lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka
yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara
tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian
dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh 1: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki
jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang
bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang
akan berakhir pada bulan Juli 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat
berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima
puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh 2: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki
jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April
2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang
bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas
tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58
(lima puluh delapan) tahun
Contoh 3: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki
jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret
2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang
bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia
melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural
eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
f. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya
dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional
umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai
batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan
berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan
baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan
masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan
pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau
kembali; dan
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan,
baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat
pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat
pengabdian) tetap berlaku.
Contoh : Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang
bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta
dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara terhitung mulai akhir Januari 2014. Dalam hal demikian, apabila yang
bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian
dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat
pengabdian) ditinjau kembali Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,
dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang
sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural
eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih
bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak
berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat
akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak
bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan
permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki
jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang
bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang
akan berakhir pada bulan Januari 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat
berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56
(lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang
bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas
tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58
(lima puluh delapan) tahun Apabila yang bersangkutan tidak bersedia
melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan
hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak
ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
i. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena
menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun
Contoh: Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang
bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri
karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan
Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena
belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam
hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima
puluh delapan) tahun.
j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau
Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013,
maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh : Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan
sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia
pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
k. Batas usia
pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan
Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap
berlaku.
ليست هناك تعليقات