A. Dasar Pemikiran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu
bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang
berkelanjutan.
Akhir-akhir ini banyak pihak menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah,
kesejahteraan yang diterima guru kurang memadai, dan diskriminasi status guru.
Apakah pekerjaan yang disandang guru suatu profesi? Padahal guru mengemban
tugas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,melakukan
pembimbingan dan pelatihan........”
Guru di lapangan dewasa ini juga banyak yang kurang aktif dan kreatif dalam
inovasi pendidikan, pengembangan kurikulum dan silabus. Dengan demikian perlu
dilakukan pengembangan profesi secara terus-menerus atau pengembangan profesi
secara berkelanjutan.
B.
Pengertian
Profesi Kependidikan
1. Pengertian Secara Umum
a. Profesi mempunyai pengertian
seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan
prosedur berlandaskan inteltualitas (Volmer & Mills, 1966, Cully, 1969).
b. Profesi sebagai spesialisasi dari
jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan
menciptakan ketrampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan
dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan
pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (Sagala,
2000).
2. Syarat-Syarat Guru Profesional
a. Guru harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai
pekerjaannya, menjaga kode etik guru .
b. Guru profesional selalu
mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya.
c. Guru profesional harus rajin membaca literatur.
3. Guru Profesional Sebagai Komunikator dan Fasilitator
Di dalam kelas guru berperan sebagai komunikator dan guru sebagai
fasilitator memiliki peran memfasilitasi siswa untuk belajar secara maksimal
dengan menggunakan berbagai strategi/metode, media, dan sumber belajar. Dalam
proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih
aktif, mencari dan memecahkan permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitam
siswa yang mendapat hambatan, kesulitan dalam memahami, dan memcahkan
permasalahan.
4. Cakupan Pengembangan Profesi
Cakupan pengembangan profesi guru mencakup empat bidang, yaitu:
a. kompetensi pedagogik
b. kompetensi kepribadian
c. kompetensi sosial
d. kompetensi profesional.
Keempat kemampuan itu menjadi tolok ukur profesionalisme guru, dan apabila
salah satu komponen atau sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan
lapangan, maka perlu dilakukan pengembangan profesi.
C.
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU
(Permendiknas No 16 Tahun 2007)
1. Kualifikasi Akademik Guru
a)
Kualifikasi Akademik
Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan, minimum
D-IV atau sarjana S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b) Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi
akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus
yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat
diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan
bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan
tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
2.
Standar Kompetensi Guru
Standar kompentensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi
utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar kompetensi
guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembankan menjadi kompetensi guru mata
pelajaran pada SMP/MTs
Kompetensi inti guru (SMP/MTs)
Kompetensi Pedagogik, mencakup:
1. menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. menguasai teori belajar dan priinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
7. berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan peserta didik.
8. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar.
9. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pebelajaran
Kompetensi Kepribadian
1. bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia.
2. menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi peserta didik dan masyarakat.
3. menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa.
4. menunjukkan etos keja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri.
5. menjunjung tingi profesi guru.
Kompetensi Sosial, mencakup:
1. bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondoisi fisdik, latar belakang
keluarga, dan status ekonomi,
2. bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan sesama penddidik,
tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. beradaptasi ditempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4. berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
1. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan, yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
2. menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu.
3. mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk
peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih
bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relatif
cepat dibanding dengan penelitian konvensional.
5. memanfaatkan teknologi informasi untuk mengenbangkan diri.
D. Sertifikasi
Bagi Guru Dalam Jabatan
(Permendiknas No 18 Tahun 2007)
Pasal
1
(1) sertifikasi
guru dalam jabatan adalah proses pemberisn sertifikat pendidik dalam jabatan.
(2) sertifikasi
sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV
(3) sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal
2
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan
melalui uji kompetensi untuk memperoleh serrtifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud apad ayat
(2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk
penilaian, terhadap kumpulan dokumen yang dideskripsikan :
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah.
i. Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial; dan
j. Penhargaan yang relevandenganh bidang pendidikan.
(4) Guru dalam
jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam
jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengapi dokumen portofolio agar
mencapai nilai lulus;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf (b) mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus
pendidikan dan latihan profesi guru sebagaimana dimaksud apada ayat (5) huruf
(b) mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam
jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana
dimaksud ayat (5) huruf (b) diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi
pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 6
(1) Guru
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban keja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji
pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari
pada tahun berikutnya setelah memperoleh ssertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari
Depatemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji
pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun
berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat
oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat
pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan
melaksanakan sekurang-kurangnya 24 jam
tatap muka dalam satu minggu berhak atas
tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS yang
dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun
berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud apada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh
tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tetulis dari Menteri Pendidikan
Nasional atau Pejabat yang ditunjuk
(7) Guru yang
terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah
memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik
terhitung mulai 1 Oktober 2007.
IV. Cara
Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan
profesionalisme guru diarahkan untuk penguatan kompetensi guru berdasarkan standar kompetensi guru, (pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional). Cara pengembangan profesi dapat
dilakukan melalui (antara lain):
- a. forum MGMP
- b. semnar/workshop
- c. penerbitan majalah ilmiah
- d. lesson study
- e. pelatihan
- f. studi lanjut
Keempat
kompetensi tersebut (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) perlu
dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan agar profesionelisme guru
terus meningkat.
Bila dalam
pelaksanaan pengembangan profesi tersebut menghadapi kendala, diperlukan adanya
pendampingan atau advokasi (Perlindungan Hukum) agar para guru mendapatkan kemudahan
untuk mengembangkan profesinya.
Ahamdulillah, ini info yang sangat bagus semoga bermanfaat untuk semua guru yang mau membaca
BalasHapus