FGI
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) / BSM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) atau BSM 2015. Juknis ini merupakan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, Dan Informal Nomor: 1880/C/Pp/2015 Nomor: 795/D/Kep/Tl/2015 Nomor: Per 68/B/Pp/2015 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, Dan Informal,
Petunjuk Teknis atau Juknis PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) atau BSM 2015mengatur Persyaratan Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, Mekanisme Pengusulan, Mekanisme Penetapan, Mekanisme Penyaluran, Mekanisme Pengambilan Dana atau Pencairan Dana KIP/BSM,.
Berikut ini persyaratan Peserta didik yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP yaitu:
1. Peserta didik Pendidikan Formal: a. Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah; b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah; c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun: a. Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya; b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud; c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.
3. Anak Usia Sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah: a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya; b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud; c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.
Tidak ada komentar