FGI
JAM KERJA PNS/ASN TNI DAN POLRI SELAMA BULAN RAMADHAN
Menyambut bulan suci
Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN,
anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri
PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja PNS atau ASN, TNI, dan
POLRI pada Bulan Ramadhan tahun 2015.
Berikut isi Surat Edaran Surat
Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri
Pada Bulan Ramadhan
Dengan ini diberitahukan bahwa
dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan
khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI
dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah
yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan
Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00
– 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah
yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan
Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00
– 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi
instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja
selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan
lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh
Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu
(03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas
ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan
kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI,
Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan
Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak ada komentar