FGI
TENAGA EKS HONORER K2 DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS ATAU PPPK
Pemerintah terus
berupaya merumuskan formula yang tepat untuk menuntaskan persoalan eks
Tenaga Honorer Kategori II (K2). "Saya membuat kebijakan bukan karena
tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua
pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (05/05).
Diakui, pasca rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB mendapat masukan dari berbagai kalangan. Terakhir, Senin (04/05) perwakilan eks honorer K2 beraudiensi dan menyampaikan masukan kepada Menteri. Mereka minta agar pemerintah menindaklanjuti kasus honorer K2 bodong, karena dianggapnya menghambat peluang mereka untuk diangkat menjadi CPNS.
Terkait dengan rencana
digelarnya tes bagi eks honorer K2 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),
perwakilan eks honorer K2 minta agar diberikan afirmasi, terutama bagi yang usianya
sudah di atas 40 tahun. Selain itu, lamanya masa kerja juga diharapkan menjadi
pertimbangan dalam pengangkatan, serta pengangkatannya dilakukan secara
bertahap.
Lebih lanjut Yuddy
mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks honorer K2, yang sebagian
besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti
masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak
tangan. "Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti
masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana
mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Menurut Yuddy, hal lain yang
menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian tenaga honorer K2, selain memperhatikan peraturan perundang-undangan, juga melihat kemampuan
anggaran, kebutuhan objektif instansi, serta kinerja pegawai dalam jangka
panjang. Selanjutnya Menteri Yuddy menegaskan bahwa dalam penyelesaian honorer K2 ini akan melibatkan pemerintah daerah.
Menteri berharap, kebijakan
itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan
Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk
menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak ada honorer lagi. Diakui,
alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),
yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan
daerah masing-masing.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق