PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) |
Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut
Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan bahwa dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
2.
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang
wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
3.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang
diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan
perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan
Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan
bahwa (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa
perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada
golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK
yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3 atau Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menyatakan bahwa
(1)
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
b.
penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling
rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK
dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1
(satu) tahun MKG; dan
b.
mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4 Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan: (1) PPPK yang
mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun
berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji
istimewa. (2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan
golongan Gaji. (3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan PPPK yang mendapatkan perpanjangan
masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan: a) kenaikan gaji berkala jika
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b)
kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
KGB Bagi PPPK menyatakan bahwa (1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi
PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian
oleh PyB. (2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. (3) Keputusan PyB atau pejabat
yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a) nama; b) nomor induk pegawai; c) golongan/jabatan; d) masa
perjanjian kerja; e) perpanjangan perjanjian kerja; f) kedudukan unit kerja; g)
besaran gaji lama; h) besaran gaji baru; i) masa kerja yang telah dijalani; dan
j) tanggal berlakunya gaji baru. (4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
KGB Bagi PPPK menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau
PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat
pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS dan Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya http://carahiba.blogspot.com/
BalasHapus