FGI
LIMA SIM APLIKASI DIREKTORAT P2TK DIKDAS
Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas),
mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar
(Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah
Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM
Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang
kelima SIM tersebut, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa
yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu
tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan
SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.
Tagor
menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru
tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan. “Kan SK
Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita
terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim
kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah
memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training
of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di
Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Sementara
SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan
antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru
dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24
Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru
pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan
memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru
pada sekolah tersebut.
“Jumlah
guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio
itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru
kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita
(baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak
kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang
kewenangan mereka,” jelas Tagor.
SIM
Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan
jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena
dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila
kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu
tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
SIM
Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa
harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun
tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan
pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.
SIM
terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk
menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru
memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional.
Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional
guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK.
Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan
dirinya.
Menurut
Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila
dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya
sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang
terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas
Tagor..
Tidak ada komentar