FGI
KRITERIA MEMPEROLEH ANEKA TUNJANGAN GURU
Berikut ini perysaratan
untuk memperoleh Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 yakni berupa persyaratan atau Kriteria
Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2015; persyaratan Guru
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2015,
dan persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Tahun 2015
A. TUNJANGAN PROFESI GURU
(TPG)
Kriteria
Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai
berikut :
1.
Guru/Pengawas aktif di lingkungan yang Lulus Sertifikasi
Guru Tahun 2006 s.d 2014
2.
Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran dan/atau
Guru Kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimilikinya
3.
Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap
minggu
4.
Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2015
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru Non PNS.
Catatan
: Untuk Pengawas TK/SD/SLB/Dikmen dan Guru jenjang SD/SLB/SMP Negeri/Swasta
proses penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru berdasarkan verifikasi
pada Aplikasi SIM Tunjangan Profesi Dikdas, sehingga wajib di-entry-kan melalui
Aplikasi Dapodik.
B.
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-APBN) Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2015 adalah
sebagai berikut :
1.
GTT/GTY pada jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Negeri/Swasta Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
2.
Diangkat sebagai GTT/GTY sebelum berlakunya
UU No.14 Th.2005 tentang Guru & Dosen
3.
Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2015
4.
Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan )
5.
Diprioritaskan kepada guru yang
berkualifikasi S1/D-IV
6. Belum
Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2014
Catatan
: Untuk Guru jenjang SD/SMP/SLB Negeri/Swasta proses penerbitan SK Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS berdasarkan verifikasi pada Aplikasi SIM
Aneka Tunjangan Dikdas, sehingga wajib di-entry-kan melalui Aplikasi Dapodik.
C. TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
PNS (TAMSIL)
Kriteria Guru Penerima
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1.
Guru PNS/CPNS di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
2.
Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap
minggu
3.
Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2015
4. Memiliki
NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )· Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun
2006 s.d. 2014.
Tidak ada komentar